Perda FP4GPN Perkuat Kinerja Pemberantasan Narkotika
Tangerang Talk – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GN) perkuat kinerja pemberantasan narkotika di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Renny Puspita mengatakan, sejak berdiri BNN Tangsel di 2013 silam, kami diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GN).
"Tentunya dengan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan Lembaga Legislatif dalam hal ini DPRD Kota Tangsel, Perda tersebut menjadikan BNN Kota Tangsel semakin bersinergi dengan Pemkot" katanya, Rabu (8/12/2021)
Renny menuturkan dalam Perda tersebut pihaknya bersama Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi dan kegiatan mengenai bahaya peredaran narkoba dan penyalahgunaannya. Mulai dari pendeteksian, hingga rehabilitasi, tujuannya untuk dapat dilakukan secara berkolaborasi bersama pemerintah daerah.
"Adapun pointer pelaksanaan Perda, tercermin pada pasal demi pasal yang menerangkan bahwa Pemerintah Kota melakukan fasilitasi kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antara lain, deteksi dini, penanganan dan rehabilitasi," Tutur Renny.
"Kemudian juga, melakukan kegiatan - kegiatan seminar, lokakarya dan sejenisnya. Penanganan juga melakukan treatment pada penanganan narkotik dengan bersinergi bersama unsur perangkat daerah, beserta rehabilitasi, tentunya dengan melibatkan unsur yayasan, klinik,rumah sakit di wilayah Kota Tangsel," Tambahnya.