Akad Qardh sebagai solusi ekonomi menghadapi krisis.

 

Akad Qardh sebagai solusi ekonomi menghadapi krisis.
Akad Qardh sebagai solusi ekonomi menghadapi krisis.


Tangerangtalk.Online – Ekonomi dunia semakin tidak menentu akhir-akhir ini. Beberapa negara bahkan sudah jatuh pada jurang resesi dan krisis ekonomi. Amerika, Turki, Argentina dan negara lain merasakan sendiri pahitnya inflasi yang menyebabkan harga-harga naik dua kali lipat.


Indonesia sendiri meski inflasi masih terkendali di sekitar 4,94 persen years on years. Namun, harga-harga bahan pokok sudah lebih dahulu naik harganya ketimbang inflasi tersebut.

Mengutip Kontan, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Inflasi pada komponen bergejolak atau volatile food meningkat akibat kenaikan harga pangan global dan juga terganggunya pasokan akibat cuaca. Sementara inflasi pada kelompok harga diatur pemerintah (administered prices) juga mengalami kenaikan, yang dipengaruhi oleh kenaikan harga tiket angkutan udara.


Jangan lupa bahwa pengendalian inflasi ini juga dilakukan pemerintah dengan cara memberikan subsidi ke masyarakat terutama di bidang energi seperti Bahan bakar minyak. Kalau tidak maka inflasi kita tentunya lebih tinggi dari angka tersebut

Sri Mulyani mengatakan bahwa tekanan inflasi akibat kenaikan harga di tingkat global tidak ditransmisikan ke dalam negeri pada kelompok administered price, harga minyak gas dan listrik.


hal tersebut merupakan hasil dari kebijakan pemerintah untuk mempertahankan harga jual energi di domestik melalui kenaikan subsidi listrik dan energi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG yang dialokasikan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Ketidak menentuan ekonomi dan naiknya harga barang tentunya bukan masyarakat menengah atau kaya yang paling awal merasakan dampak atau gejala resesi global. Tetapi masyarakat miskin dan fakir.


Apa anda sudah mulai merasakan dampak resesi global dan krisis ekonomi?


Kalau belum berarti anda termasuk golongan menengah atau atas. Kalau sudah berarti anda sudah merasakan dunia nyata hari ini. 


Qardh sebagai solusi meredam dampak krisis global


Saat ini kita sudah mulai masuk pada masa endemi Covid-19, hal ini terlihat dengan mulai semakin menurunnya intensitas pemerintah memberikan insentif di bidang kesehatan.


Tentunya kita merasakan bahwa selama krisis pandemi banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, banyak pekerja dirumahkan bahkan di pecat, dan bisnis besar mengalami kebangkrutan.


Harusnya kita bisa bernafas lega pada endemi ini. Namun ternyata justru kita menghadapi krisis yang lebih besar lagi yaitu inflasi yang tinggi, krisis pangan, krisis energi hingga ketidakpastian ekonomi global akibat terganggunya suplai bahan mentah.


Tentunya kita semua akhirnya semakin rentan terhadap krisis keuangan selama fase ini. Dimana yang miskin bisa menjadi fakir hingga yang kaya bisa menjadi miskin. Selama masa ini kita perlu saling bergotong royong terutama dalam bidang ekonomi. Ekonomi Islam menawarkan salah satu solusi selama masa ini untuk saling jaga yaitu pinjaman Qardh.


Qardh merupakan akad atau perjanjian pinjaman dana tanpa imbalan, dimana peminjam mengembalikan pinjaman dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang disepakati.

Manfaat akad Qardh ini adalah membantu meringankan beban keuangan dihadapi oleh seseorang. Sehingga masyarakat dapat memiliki darah segara dalam ekonomi mereka. Sehingga mereka dapat lebih mengoptimalkan potensi mereka tanpa terganggu dengan bunga yang kemungkinan membengkak akibat krisis.


Memang saat ini menurut peraturan DSN, Qardh saat ini memang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) namun bukan berarti antar individu tidak dapat melakukan hal tersebut.

 

Akad Qardh terbagi dua yaitu akad Qardh yang berdiri sendiri dan akan Qardh yang sebagai pelengkap akad lain (komersial)


Uniknya akad ini, adalah menyebutkan bahwa apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman sesuai waktu bukan karena sengaja ingkar. Pemberi pinjaman dapat melakukan menambah jangka waktu pinjaman sampai pada penghapusan hutang.


Meski ada juga klausal yang mewajibkan collateral atau jaminan dan boleh menjualnya kalau tidak dapat membayar pinjaman.


Qardh adalah salah satu cara distribusi uang agar tidak hanya berputar diantara orang kaya saja. Sehingga uang berputar di tengah masyarakat agar memberikan dampak yang lebih luas.





Referensi

  1. https://keuangan.kontan.co.id/news/ekonomi-global-tak-menentu-nasabah-tajir-perbankan-tetap-bertumbuh

  2. https://nasional.kontan.co.id/news/meski-meningkat-sri-mulyani-menyebut-inflasi-masih-terkendali

  3. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/06/06/akad-qardh-adalah#:~:text=Dalam%20praktiknya%2C%20manfaat%20akad%20qardh,akan%20merugikan%20Lembaga%20Keuangan%20Syariah.

  4. FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url