Hukum Ekonomi Syariah Cryptocurrency di Indonesia

Hukum Ekonomi Syariah Cryptocurrency di Indonesia
Cryptocurrency (Freepik)


TangerangtalkRepublik Islam Iran untuk pertama kali mempergunakan Cryptocurrency sebagai cara bertransaksi dengan negara lain untuk menghindari sanksi ekonomi. 

Iran sendiri hingga saat ini merupakan salah satu negara yang mengalami blokade ekonomi yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan dunia luar.

Meski Reuters tidak menyebutkan dalam koin crypto apa yang digunakan Iran dalam laporan mereka. Order import yang diterima Iran menggunakan crypto ini dikabarkan senilai $10juta. Langkah ini membuat barang asal Iran dapat terbayar dengan mempergunakan aset digital.

Hal tersebut tergolong kejadian luar biasa mengingat banyak negara masih ragu mempergunakan koin kripto karena ketidak stabilan nilai mereka.

Mengutip Pajakku, cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital. Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin atau uang tunai yang digunakan secara umum di seluruh dunia. Dalam cryptocurrency, seluruhnya aset digital tersebut akan di simpan dalam Blockchain atau jaringan privat antar pengguna dan tidak melibatkan pihak ketiga seperti Bank dan lainnya.

Cryptocurrency dapat disimpan dalam ‘dompet digital’ yang tersedia dalam telepon genggam atau perangkat komputer lainnya. Selain itu, pemilik cryptocurrency juga dapat menggunakan mata uang digital untuk keperluan transaksi jual-beli.

Namun sepertinya penggunaan Cryptocurrency di Indonesia akan sulit dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Majelis Ulama Indonesia sendiri sudah mengeluarkan fatwa Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan fatwa tersebut hingga saat ini penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.

Sayuti, Se.Sy


Refrensi

https://www.reuters.com/business/finance/iran-makes-first-import-order-using-cryptocurrency-tasnim-2022-08-09/

https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/

https://www.pajakku.com/read/627b5434a9ea8709cb189f93/Cryptocurrency:-Definisi-Karakterisik-Fungsi-dan-Legitimasinya-Dalam-Pajak



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url