Kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah

Kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah
Kemiskinan dalam perspektif ekonomi syariah



Sayuti Tan Malik



Kemiskinan akan selalu menjadi objek yang menarik untuk dikaji dan dibahas oleh kalangan ekonomi. Meski selalu menjadi objek pembahasan namun sayangnya kemiskinan selalu menjadi momok bagi setiap wilayah atau negara.


Sebelum jauh, sebenarnya apa definisi kemiskinan di Indonesia? Dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat garis kemiskinan pada Maret 2022 berada di Rp505.469 per kapita per bulan.


Sedangkan World Bank menggunakan standar $2 per hari per kapita atau Rp.900.000 per bulan.


Jadi ketika seseorang memiliki penghasilan di angka tersebut dapat diartikan bahwa orang tersebut masuk dalam kategori miskin.


Sedangkan orang yang berada dibawah angka tersebut masuk dalam definisi dibawah garis kemiskinan atau fakir. 


Saat ini berdasarkan kriteria SUSENAS di atas terdapat 26,16 juta jiwa masyarakat yang masuk dalam kategori miskin di Indonesia per Maret 2022


Untuk mengentaskan kemiskinan sebenarnya pemerintah sudah banyak memberikan program baik langsung seperti KUR,PKH, BLT, hingga subsidi beberapa barang. 


Dalam tulisan ini tidak akan membahas hal tersebut. Kita akan fokus masih pada definisinya saja.


Ekonomi Islam mendefinisikan kemiskinan.


Kemiskinan secara bahasa mungkin akan kesulitan didefinisikan dalam Islam. Meski banyak hadis dan ayat alquran yang menyebutkan kata miskin.


Sebelumnya perlu diketahui bahwa antara fakir dan miskin itu berbeda. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah (hlm. 199, jilid ke-32), fakir secara bahasa ialah,


الْفَقِيرُ فِي اللُّغَةِ ضِدُّ الْغَنِيِّ، وَهُوَ مَنْ قَلَّ مَالُهُ


Fakir secara bahasa adalah lawan kata dari “al-ghaniy”(kaya), yaitu orang yang sedikit hartanya. Secara istilah, fakir adalah,


وَفِي الاِصْطِلاَحِ: مَنْ لاَ يَمْلِكُ شَيْئًا وَ كَسْبًا لاَ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ


Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.


Adapun pengertian miskin secara bahasa adalah,


السُّكُونُ: ضِدُّ الْحَرَكَةِ. سَكَنَ الشَّيْئُ يَسْكُنُ سُكُونًا إِذَا ذَهَبَتْ حَرَكَتُهُ


Miskin secara bahasa adalah lawan kata dari “al-harakah” (bergerak), maksudnya sesuatu yang diam ketika hilang gerakannya.


Secara istilah, miskin adalah,


مَنْ قَدَرَ عَلَى مَالٍ أَوْ كَسْبٍ يَقَعُ مَوْقِعًا مِنْ كِفَايَتِهِ وَلاَ يَكْفِيهِ


Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya (hlm. 341) menjelaskan bahwa fakir adalah,


الفَقِيرُ: اَلَّذِي لَا يَجِدُ شَيْئًا، أَوْ يَجِدُ بَعْضَ كِفَايَتِهِ دُونَ نِصْفِهَا.


Fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi ½ dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan pangan, sandang dan papan.


Sedangkan miskin adalah,


وَالْمِسْكِينُ: اَلَّذِي يَجِدُ نِصْفَهَا فَأَكْثَرُ، وَلَا يَجِدُ تَمَامَ كِفَايَتِهِ، لِأَنَّهُ لَوْ وَجَدَهَا لَكَانَ غَنِيًّا، فيعطون مِنَ الزَّكَاةِ مَا يزول بِهِ فقرهم ومسكنتهم.


Miskin adalah seseorang yang hanya dapat mencukupi ½ atau lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya (istri dan anak), namun tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhannya, misalnya seseorang membutuhkan uang Rp 1 juta dalam sebulan, namun yang ia peroleh hanya Rp 500 ribu.


Fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.


Definisi Fakir dari Beberapa Imam Mazhab


Beberapa ulama memiliki pendapat masing-masing tentang arti dari fakir. Kempat ulama itu adalah Syafi’i, Hanafi, Hambali dan Maliki. Berikut adalah arti fakir dari masing-masing Imam:


Syafi’i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.


Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya


Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.


Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya


Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir dan miskin serta batasan dan standar zakat, ada beberapa cara pengukuran sebagai berikut salah satunya.


Kriteria berdasarkan Had Kifayah

Yuk, kita bahas satu-satu arti kriteria tersebut. Ada beberapa perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara.


Kriteria Berdasarkan Had Kifayah 

Disadur dari Pusat Kajian Strategis BAZNAS (2018) dan disampaikan oleh K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D., menurut Ibnu Abidin, had kifayah adalah batas minimum yang dapat menjauhkan manusia dari kesulitan hidup. Yang termasuk hal ini adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau hal lain seperti perkakas dan kendaraan yang tidak sampai pada tahap kemewahan.


Lalu, menurut Imam Nawawi, kifayah adalah suatu kecukupan yang di mana tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini menandakan bahwa sesuatu disebut kifayah, apabila tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.


Kemudian, Imam Syatibi mendefinisikan had kifayah yaitu sebuah ukuran kebutuhan yang sangat darurat dan fundamental. Kebutuhan itu bukan sekadar kecukupan yang primer, tetapi masuk dalam kategori sekunder yang menjadi tonggak kelancaran hidup manusia.


Landasan had kifayah yaitu berdasarkan Maqasid al-Syariah yang diukur berdasarkan dimensi berikut:


Makanan

Pakaian

Tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga

Ibadah

Pendidikan

Kesehatan

Transportasi


Jika seseorang sudah mampu memenuhi had kifayah, maka ia termasuk golongan yang dilarang menerima zakat. Ukuran seseorang tidak mampu memenuhi had kifayah diatur dalam Maqasid al-Syariah yaitu di bawah 5000 dirham atau setara 3,5 juta. Di bawah itu, ia termasuk golongan miskin. Maka, perlu dibantu sebagai mustahik.


Pendapat diatas senada dengan definisi yang penulis maksudkan. Yaitu mencoba mendefinisikan kemiskinan dengan ayat zakat dalam mengklasifikasikan delapan asnaf yaitu fakir atau orang yang penghasilannya kurang dari kebutuhannya, miskin atau orang yang 



Karena menurut penulis Zakat merupakan instrumen distribus uang yang memiliki kriteria ketat mulai batasan harta wajib zakat hingga batasan penerimaannya



Menurut Al-Qur'an zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf. Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.


Kedelapan asnaf tersebut memang merupakan orang yang mengalami kesulitan dalam keuangan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehingga layak dibantu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url