Kemendagri akan mengajukan calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Kemendagri akan mengajukan calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta (Jawapos) |
Jakarta, Tangerangtalk – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengajukan enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Presiden joko Widodo (Jokowi).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, akan ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga diantaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
“Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD,” kata Tito dikutip dari Jawapos, Rabu (31/8) kemarin.
Tito melanjutkan, untuk bupati wali kota tiga nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan tiga nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi tiga nama.
Mantan Kapolri ini menyampaikan, nama-nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Sementara itu, Presiden Jokowi nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.
“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” papar Tito.
Terkait Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan, pihaknya telah menyurati DPRD DKI untuk segera mengirimkan 3 nama kandidat Pj Gubernur DKI.
“Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama dari DPRD, tiga nama dari Kemendagri,” beber Tito.
Menurut Tito, enam nama Pj Gubernur tersebut nantinya akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan. “Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apapun keputusannya,” pungkas Tito.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. Kemendagri telah menyurati gubernur dan ketua DPRD provinsi di Indonesia terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.(Sayuti)