UU DESA DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DI ONONAMOLO TUMULA, NIAS UTARA DISOROT


UU DESA DIGUGAT KE MAHKAMAH KONSTITUSI, PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DI ONONAMOLO TUMULA, NIAS UTARA DISOROT


Jakarta, Tangerangtalk.Online Gugatan UU Desa yang dilayangkan Eliadi Hulu ke Mahkamah Konstitusi telah menyita perhatian publik secara nasional, beberapa ahli telah mengemukakan dukunganya terhadap gugatan tersebut.

Mereka menilai gugatan tersebut merupakan autocorrect terhadap tindakan koruptif dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepala desa selama ini, baik dalam proses pengangkatan perangkat desa maupun dalam hal pengelolaan keuangan desa. 

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Kepala Desa merupakan salah satu unsur yang menempati urutan teratas sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, gugatan tersebut juga berakibat pada terbongkarnya beberapa kasus kesewenang-wenangan yang terjadi di desa-desa seluruh Indonesia. 

Salah satunya adalah kasus yang terjadi di desa penggugat terkait dengan pengangkatan perangkat desa. 

Penggugat menyampaikan bahwa proses pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa di desanya tidak adil dan terkesan sewenang-wenang. Kepala desa tidak tidak mempedulikan hasil nilai ujian para calon perangkat desa. Padahal sebelumnya, telah dilaksanakan seleksi dan uji kemampuan bakal calon melalui ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Kepala Desa melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan. 

Namun ternyata yang diangkat oleh Kepala Desa justru peserta yang menempati peringkat ketiga, sedangkan jarak nilai antara yang bersangkutan dengan peringkat pertama dan kedua sangat signifikan, yaitu 26 (dua puluh enam) poin. 

Atas keputusan tersebut masyarakat telah melayangkan surat protes dan keberatan kepada kepala desa namun tidak dihiraukan sama sekali, lagi-lagi ini bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan kepala desa. 

Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman oleh Eliadi Hulu bersama-sama dengan VST and Partner yang merupakan Kuasa dari Peserta peringkat satu. 

Hingga kini Ombudsman telah mengirimkan 2 (dua) kali surat permintaan klarifikasi namun tidak juga digubris oleh Kepala Desa.

Eliadi Hulu juga menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di desanya tersebut telah dimuat dalam gugatannya yang telah didaftarkan di Mahkamah konstitusi pada tanggal 25 Januari 2023 dan akan disampaikan secara gamblang pada saat persidangan nanti. 

Eliadi juga telah melampirkan bukti-bukti seperti nilai hasil seleksi hingga SK pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Dia berharap kasus ini akan menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah, jika memungkinkan hakim memerintahkan untuk menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut. (Press Release)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url