Ngopi Seruput Jpi Bahas Putusan MK
Tangerangtalk.Online – Juris Polis Institute kembali mengadakan program NGOPI SERUPUT (Ngobrol JPI Seputar Akar Rumput) yang dilaksanakan melalui zoom meeting. diskusi mengusung tema "Kejanggalan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 : Sudut Pandang Hukum Tata Negara atas Perpanjangan Masa Jabatan KPK".
Hadir sebagai narasumber Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, S.H.,L.L.M. dipandu oleh Moderator Siti Nurhalimah, S.H selaku Direktur Departemen Penelitian dan Pengembangan Hukum Juris Polis Institute.
Direktur Eksekutif Juris Polis Institute Athari Farhani mengatakan bahwa tema yang diangkat merupakan issue yang sedang hangat masyarakat, dimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang cukup kontroversial mengenai perpanjangan masa jabatan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
"seperti yang kita ketahui bahwa pada tanggal 25 Mei 2023 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan melalui putusanya tersebut MK telah memperlihatkan sebuah ketidakkonsistenanya dengan mengabulkan uji materil Pasal 29 huruf E dan Pasal 34 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan tersebut memperpanjang masa jabatan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun" tuturnya.
"hal ini menjadi menarik untuk disikapi bersama-sama, sebab ditengah berbagai isu yang menerpa lembaga KPK tersebut, bukanya memperbaiki kinerjanya justru sibuk melanggengkan kekuasaan dengan penambahan masa jabatanya, sehingga JPI coba mengangkat issue dari sudut pandang hukum tata negara lewat Ngopi Seruput ini". tambahnya
Bivitri Susanti selaku narasumber dalam Ngopi Seruput JPI mengatakan bahwa putusan mahkamah konstitusi nomor 112/PUU-XX/2022 tidak didukung dengan argumentasi yang baik, bahkan pertimbangan hukumnyapun lemah sehingga mahkamah konstitusi sebagai lembaga yang mengadili patut dipertanyakan kredibilitasnya, sebab sangat sarat dengan muatan politik ketimbang argumentasi konstitusional yang dibangun.
Selain itu, Bivitri juga menilai kalaupun putusan ini tidak diputus pada tahun politik saat ini, maka sayapun akan tetap mengajukan kritik yang sama
“meskipun tidak diajukan saat ini, saya akan tetap mengajukan kritik yang sama, makanya pada tulisan saya, saya pisahkan antara argumentasi hukum dan argumentasi politik, kalaupun kita hanya fokus pafa argumentasi hukumnya, posisi saya tetap tidak akan berubah” paparnya.
Bivitri juga menilai Mahkamah Konstitusi melalui putusanya sudah masuk pada ranah politik, Maka sudah bermain politik juga.
“secara kontekstual, ada banyak hal yang sebenarnya masuknya ke wilayah politik, kita juga tidak bisa alergi terhadap proses politik, karena itulah bagaimana suatu negara dikelola melalui proses pengembalian keputusan yang tentu saja berada di wilayah politik, namun biarkan beberapa hal berada pada wilayah politik. Namun mahkamah konstitusi dalam hal ini telah masuk pada ranah politik dan MK sudah bermain politik dalam hal ini, kita pisa pinjam pendapat 4 hakim MK yang disetting opinion mereka juga sangat prihatin, karena ini bukanlah isu konstitusional, nanti semua orang datang ke MK minta dbuatkan design institusinya, yang sebenarnya itu bukan tugas MK. Terangnya.
ditempat yang sama Siti Nurhalimah selaku Departemen Penelitian dan Pengembangan Hukum JPI sebagai penanggungjawab acara Ngopi Seruput yang juga sebagai Moderator pada acara tersebut mengatakan bahwa ngopi seruput akan terus berjalan dengan mengusung tema ataupun issue seputar akar rumput, sebab acara ini memiliki atensi yang cukup tinggi dari masyarakat luas.
"Ngopi Seruput merupakan agenda rutin JPI, atensinya cukup tinggi dari masyarakat luas, apalagi narasumber yang kami hadirkan sebagian besar merupakan Pakar dibidang keilmuanya masing-masing, sehingga harapan kami Ngopi Seruput dapat memberikan pencerahan sekaligus wawasan bagi masyarakat dari setiap issue yang kita angkat, syukur-syukur dapat memberikan solusi alternatif bagi setiap permasalahan maupun problematika kebangsaan" pungkasnya.