Sekda Kota Tangerang dan BPJS Berikan Santunan ke Pegawai
Tangerangtalk.online - Sekretaris (Sekda )Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Cikokol menyerahkan secara simbolis santunan kepada perwakilan keluarga Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang saat apel pagi, Senin (24/07)
Sekda Kota Tangerang bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Deni Koswara, beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi. Mereka menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian senilai Rp. 42.000.000,- dan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp. 1.167.000,- kepada perwakilan keluarga Tenaga Harian Lepas (THL) Lingkup Pemerintah Kota Tangerang saat apel pagi, Senin (24/07).
"Alhamdulillah, BPJS telah memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk pegawai kita. Mudah-mudahan ini dapat keluarga dapat memanfaatkan dan membantu meringankan keluarga. Serta kerja sama ini (red: BPJS) dapat terus berjalan baik ke depannya," terang Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman.
Lebih lanjut, Herman, menjelaskan, saat ini sedang masa penyusunan perubahan anggaran. Untuk itu, Sekda berharap OPD menentukan skala prioritas anggaran.
"Mengingat anggaran yang ada terbatas tentukan skala prioritas. Sehingga jangan sampai ada urusan wajib hingga akhir tahun yang terlewatkan," jelasnya.
Herman, juga turut mengingatkan kepada OPD. Bahwa sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk itu segera melaporkan kegiatan jika mengadakan.
"Sehingga secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota kegiatan ini dapat terintegrasi, tersusun dan berjalan dengan baik," tutur Herman.
Mengakhiri arahannya, Herman, mengajak pegawai dan masyarakat untuk dukung peserta perwakilan Kota Tangerang pada lomba MTQ tingkat Provinsi Banten.
"Rabu ini, pembukaan MTQ Provinsi Banten, mari kita dukung dan doakan perwakilan kita yang akan berjuang," tukasnya.
Sebagai informasi. santunan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris dari 4 pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dan 1 pegawai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan kepada 1 pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang. (Humas)