Ekspedisi Haister Bantah Pengelapan Barang
JAKARTA- Kuasa Hukum Haistar Wardaniman Larosa membantah tuduhan dugaan penggelapan barang oleh Ivander Pengusaha Online Seller Vanderism terhadap TKH.
Laporan Polisi yang ditunjukkan ke TKH menurutnya tidak memiliki kaitan dengan persoalan hukum antara Haistar dengan Ivander.
‘’Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan Pihak lain.”Ungkap Wardaniman pada Press Release di Wisma Kodel Kuningan, Jakarta Selatan (9/8) Sore.
Wardaniman menegaskan bahwa dengan mencatut dan menyebutkan nama TKH dalam laporan polisi adalah pencemaran nama baik.
“Tuduhan itu patut kami duga pencemaran nama baik lewat elektronik.” katanya.
Pihak Haistar sendiri telah melayangkan pemberitahuan atas penutupan operasional berupa surat resmi kepada seluruh customer sebelum dilakukan penutupan gudang.
“Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena gudang Haistar akan menutup operasionalnya.”Ucapnya
Kemudian dalam pemberitahuan tersebut telah ditentukan tenggat waktu dan apabila sampai pada waktu yang telah ditentukan barang titipan tidak kunjung diambil oleh seller, Pihaknya akan mengirimkan barang ke alamat seller sesuai dengan data pelaggan.
“Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikirim ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller maka barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan.’’Jelas Wardaniman.
Sementara tim Kuasa Hukum WLP Law Firm ini mengungkapkan bahwa ada beberapa kewajiban Pengusaha online shop Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.
“Hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada pihak Haistar.”Bebernya.
Wardaniman memastikan dan bersedia membuktikan klaim dugaan penggelapan barang senilai 1,7 Miliar milik Ivander Pengusaha Online Seller Vanderism terhadap diri kliennya dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.
‘’Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas.’’ Tegas Warda.
Untuk diketahui Pengusaha online shop Vanderism melaporkan seorang berinisal TKM yang merupakan pemilik jasa ekspedisi Haistar yang sekaligus juga pemilik perusahaan Sicepat, terkait dengan dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu. (Niatman Aperli Gea)