Panduan Aktivasi NIK jadi NPWP

 

Panduan Aktivasi NIK jadi NPWP

Tangerangtalk.Online - Wajib pajak di Indonesia perlu segera melakukan aktivasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP. 

Dalam peraturan ini, diatur bahwa seluruh wajib pajak di Indonesia harus menggunakan NIK (16-digit) sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Meskipun begitu,Meski begitu pemerintah masih memperbolehkan penggunaan NPWP (15-digit) untuk fasilitas perbankan hingga 31 Desember 2023.

Proses validasi data NIK menjadi NPWP dengan status data yang valid merupakan tanggung jawab dari setiap wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. 

Jika nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP sesuai tanggal yang ditetapkan, maka nasabah dianggap tidak memiliki NPWP, yang dapat mengakibatkan risiko kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah dalam proses aktivasi atau pemadanan NIK KTP menjadi NPWP. 

Pertama-tama, aktivasi NIK menjadi NPWP harus dilakukan secara mandiri melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses aktivasi ini dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. 

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk aktivasi NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu "Login." Masukkan NPWP serta password yang dimiliki, dan juga kode keamanan sesuai permintaan. Setelah itu, klik "Login."

  2. Setelah berhasil login, pilih menu "Profil dan Ubah Data," termasuk NIK serta data lain yang sesuai dengan kondisi terkini. Klik "Ubah Profil" setiap kali selesai mengisi data.

  3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan mengklik "Cek."

  4. Jika setelah dicek NIK dinyatakan valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas akan berubah menjadi "Valid."

  5. Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya.

Video Panduan Aktivasi NIK jadi NPWP

Sumber video: Kanwil DJP Jakarta Selatan

Penting untuk diingat bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP adalah langkah penting dalam mendukung kewajiban perpajakan dan memastikan kelancaran dalam berbagai transaksi keuangan. Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa data mereka valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluruskan pemberitaan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.

“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” jelas Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12/2021).

Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.

Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako. Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkas Menkeu. (kemenkeu.go.id)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url