Persadin DPW Banten Sukses Gelar PKPA

 

Persadin DPW Banten Sukses Gelar PKPA

Tangerangtalk.Online - Tangerang, Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADI) Dewan Pimpinan Wilayah Banten Sukses Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-I  tahun 2023 secara tatap muka yang dilaksanakan di Kampus A - Universitas Tangerang Raya, Sabtu, (14 Oktober 2023).

Rangkaian kegiatan PKPA dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persadin, Dr.(c) KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Untara, Rahmiati, SH.MH., Sekjend DPN Persadin, Nur Mariyah Yazid, SH, MH, Bendahara Umum Raihan Abdul Rauf, SH,M.Kn, Kepala Situation Room Muhammad Kholid Gani dan berapa jajaran pengurus DPN Persadin.

Hadir juga Ketua DPW Persadin Banten, Donny Ferdiasyah, SH.,Sekretaris DPW Banten, Agus Subagyo, SH.,MH. Bendahara DPW, Sugiarto,S.H. dan beberapa tamu undangan lainya.

Pantuan dilokasi, antusiasme peserta yang mengikuti PKPA offline atau pertemuan tatap muka sangat tinggi dengan total peserta 36 orang, hadir pemateri yang handal dari akademisi maupun dunia praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Persadin, Dr.(c) KRT. Oking Ganda Miharja, SH., MH, menyampaikan bahwa proses Pendidikan Khusu Profesi Advokat (PKPA) merupakan langkah awal untuk menjadi seseorang advokat.

“Selanjutnya, para peserta yang ikut PKPA akan mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan dilanjutkan Sumpah Advokat yang dilakukan di pengadilan tinggi”. Ujar Oking Ganda Miharja.

Ia Juga memberikan selamat kepada para peserta yang ikut pada pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanaan Persadin DPW Banten.

“Selamat kepada seluruh peserta PKPA kali ini, menjadi advokat tidak sulit yang terpenting ikuti semua prosesnya”. Ungkap Pemuda Asal Lampung itu.

Diwaktu yang berbeda, Ketua DPW Persadin Banten, Donny Ferdiansyah,S.H. Menyampaikan bahwa, pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan dengan sukses.

“Pelaksanaan PKPA kali ini telah berjalan dengan sukses, tentu tidak lepas dari kerja keras para tim pelaksana dan dukungan penuh dari DPN Persadin”. Katannya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan profesi advokat sebagai officium sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA)  sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat dan sumpah Advokat.

 “setelah melalui PKPA ini, kami harap para peserta akan semakin terbentuk dan siap mengemban amanah profesi dengan bekal ilmu dan pengetahuan yang sudah dimiliki” harapnya. (Siaran Pers)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url