Hmi Cabang Serang Audiensi Dengan BPBD Banten, Terkait Pengadaan Fiktif

Hmi Cabang Serang Audiensi Dengan Bpbd Banten, Terkait Pengadaan Fiktif


Serang, Tangerangtalk.online Himpinan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang  melakukan audiensi tentang dugaan pengadaan fiktif di Pemerintah Provinsi Banten.Selasa, (30/10/2023)

 

"Saya menegaskan kepada pemerintah provinsi banten untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dinas BPBD sehingga masalah pengadaan fiktif tidak terulang kembali dan berikan solusi yang terbaik terkait masalah penipuan agar mencegah terjadinya kasus yang serupa" ujar Ketua Bidang HAM LH  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ade Mulyawan


Lanjut Ade Mulyawan kepala dinas BPBD dalam hal ini sebagai pimpinan dalam ruang lingkup Kepala Dinas BPBD Provinsi Banten harus lebih masif mengontrol dan mengawasi kerja-kerja bawahannya.

“Kami meminta kepada PJ gubernur Banten Al muktabar segera melakukan reformasi birokrasi karena di anggap kepala dinas BPBD ini merangkap jabatan dengan PLT Diskominfo Banten sehingga mengemban dua jabatan yang berat,” Katanya.


Ade menambahkan, Kepala Dinas BPBD harus bertanggung jawab secara moral terhadap tindakan bawahannya yang merugikan beberapa pihak karena telah melakukan penipuan pengadaan fiktif. 


“Selanjutnya PJ Gubernur Banten harus segera melakukan reformasi birokrasi agar kepala dinas BPBD Provinsi Banten fokus dengan urusannya di BPBD jangan merangkap jabatan sebagai PLT Diskominfo Provinsi Banten,” pungkas Ade


Menindaklanjuti permohonan audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Bpbd. 


Beberapa hal yang disampaikan terutama Hasil Pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten sebagai berikut :


Kesimpulan :

1. Bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

2. Bahwa dalam dokumen RKBMD Pemerintah Provinsi Banten tidak terdapat kebutuhan laptop untuk Tahun Anggaran 2023 pada BPBD Provinsi Banten.

3. Bahwa tidak terdapat rencana pengadaan laptop pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 pada BPBD Provinsi Banten.

4. Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPBD Provinsi Banten adalah Kepala Pelaksana BPBD dan bukan Kepala Bidang atau dalam hal ini Sdr. AAS.

5. Bahwa tindakan yang dilakukan Sdr. AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten terkait SPK Fiktif pengadaan laptop senilai Rp. 17.945.000.000,00 (tujuh belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) di luar tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten.

6. Bahwa tindakan Sdr. AAS merupakan tindakan yang melawan hukum, meliputi : 

a. Berpotensi sebagai tindak pidana khusus (korupsi), dan 

b. Berpotensi sebagai tindak pidana umum (penipuan)

7. Bahwa terdapat potensi/dugaan kerjasama atas tindakan Sdr. R, Sdr. W, Sdr. EP dan Sdr. D adalah disinyalir satu kesatuan jaringan yang bekerjasama dengan Sdr. AAS secara terorganisir dalam melakukan tindak kejahatan penipuan yang dilakukannya.


Rekomendasi :

Disarankan kepada Pj. Gubernur Banten agar :

a. Memberikan hukuman disiplin kepada Sdr. AAS sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. AAS.

Atas Rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten, Pj. Gubernur Banten sudah melakukan hukuman disiplin kepada Sdr. AAS dari Jabatan Kepala Bidang/Eselon 3 menjadi Staf Pelaksana di BPBD Provinsi Banten dan sudah mengajukan usulan pemberhentian ke BKN. 

Demikian beberapa hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Terima kasih kepada rekan2 HMI yang sudah datang ke Kantor BPBD Provinsi Banten untuk melakukan audiensi, semoga ke depan hal ini tidak terulang kembali. (Siaran Pers)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url