HAM Dilanggar, Firma Hukum DN Partner Daftar Pra Peradilan ke PN Tangerang

HAM Dilanggar, Firma Hukum DN Partner Daftar Pra Peradilan ke PN Tangerang


Tangerang, Tangerangtalk - Ibu Samsiah melalui salah satu kuasa hukumnya Abdurrahman, S.H. dari Firma Hukum Donny Niatman & Partners, berencana melakukan upaya hukum dengan mendaftar pra peradilan ke PN Tangerang, atas ketidak adilan yang alami oleh anaknya Sandi Nurhidayah Bin Mukdi yang sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah di tahan di POLRESTA Tangerang – Tigaraksa.

Abdurrahman akan melakukan permohonan praperadilan terkait pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia atas penangkapan dan penahanan terhadap anak dari kliennya yaitu Sandi Nurhidayah ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari klien kami dan anaknya yaitu Sandi Nurhidayah di rumah tahanan Polresta Tangerang, bahwa setelah dokumen untuk pengajuan sudah lengkap, kita segera daftarkan untuk mendapatkan keadilan atas penangkapan dan penahanan yang dialami anak dari klien kami" kata pengacara Abdurrahman, kepada wartawan, Kamis (12/1/2024).

Abdurrahman mengungkapkan bahwa diduga prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan atas Sandi Nurhidayah tidak sesuai menurut cara yang diatur oleh undang-undang dalam hal ini KUHAP, kemudian juga pasal 18 KUHAP yang dicantumkan sebagai dasar dari surat penangkapan, secara substansi juga tidak terpenuhi dan tidak lengkap, oleh karena tidak dijelaskan tempat anak dari klien kami diperiksa.

Abdurrahman juga menambahkan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan, yang mana salah satunya yaitu dalam 1 hari yaitu pada tanggal 01 Januari 2024, tercatat ada 7 peristiwa hukum yang terjadi, hal ini tentu menjadi pertanyaan dan perlu dipertanyakan. Apakah fakta hukum selaras dengan proses hukumnya.” Kata Abdurrahman kepada media.

Menurut sumber lain, diketahui bahwa Sandi Nurhidayah tidak ditangkap melainkan di serahkan ke Polsek balaraja oleh keluarga dari pelapor.

Perlu diketahui bahwa Sandi Nurhidayah sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga berita ini dibuat, dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002. (Rilis/*)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url