Pejabat Pemkot Tangerang 100% Setor LHKPN ke KPK
Kota Tangerang - Pejabat Pemerintah Kota Tangerang secara administratif data LHKPN penyelenggara negara pada tahun 2023 telah mencapai 100% dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.
Secara rinci, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menjabarkan, secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100% dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.
"Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024," tukas Dadi
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar kegiatan Pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyebut, penyampaian LHKPN merupakan suatu hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Serta para pejabat di Pemkot Tangerang sebagai wajib lapor LHKPN," ujar Sekda, saat membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/1).
Sekda, menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.
"Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," jelasnya.
LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimilikinya pada saat pertama kali menjabat, mengalami mutasi, promosi, atau saat pensiun. Selain itu, kewajiban lain yang menyertainya adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia untuk diperiksa terkait kekayaannya. Pembuatan LHKPN menjadi bagian dari wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, antara lain melalui pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara mencakup Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, terdapat subjek-subjek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. (Humas/Sayuti)