Apakah Hak Angket DPR Bisa Merubah Hasil Pemilu
Niatman Aperli Gea, SE.,SH (Co Founders Script Law) |
Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, hak angket dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, seperti ahli, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum.
Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada abad ke-14 sebagai sebuah hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi. Pada awalnya, hak angket lebih fokus pada penyelidikan terhadap tindakan pejabat tinggi, seperti menteri atau anggota parlemen. Namun, seiring berjalannya waktu, hak angket juga diperluas untuk mencakup penyelidikan terhadap pejabat lainnya, termasuk hakim dan pejabat administratif.
Perkembangan hak angket di Inggris pada abad ke-14 menjadi landasan bagi konsep pengawasan legislatif terhadap eksekutif, yang kemudian menjadi bagian integral dari sistem demokrasi parlementer di banyak negara, termasuk di negara-negara Persemakmuran seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Hak angket di DPR Indonesia adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Hak ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sejarah penggunaan hak angket di Indonesia mencakup berbagai kasus penting, seperti Buloggate, Bruneigate, BLBI, dan kasus-kasus lain yang melibatkan pejabat negara atau kebijakan pemerintah yang dianggap perlu diselidiki oleh DPR. Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balance di Indonesia, yang memungkinkan DPR untuk mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan akuntabilitasnya.
Hak angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki oleh DPR dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Proses hak angket dilakukan melalui pembentukan panitia angket, pengumpulan informasi, penyelenggaraan rapat-rapat, dan penyusunan laporan hasil penyelidikan.
Untuk diterima atau atau ditolak Hak Angket yang diajukan, DPR harus melakukan sidang paripurna. Sidang paripurna adalah rapat pleno DPR yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR. Dalam sidang paripurna, usulan hak angket akan dibahas dan diputuskan apakah akan diterima atau ditolak. Jika laporan hasil penyelidikan disetujui, DPR dapat mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi yang terdapat dalam laporan tersebut. Tindakan tersebut harus dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
Beberapa aturan terkait hak angket yang perlu diperhatikan antara lain:
· Hak angket dapat diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usulan harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
· Usulan hak angket harus mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
· Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
· Setelah disetujui, hak angket dilaksanakan melalui pembentukan panitia angket, pengumpulan informasi, penyelenggaraan rapat-rapat, dan penyusunan laporan hasil penyelidikan.
· hak angket harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, keadilan, keterbukaan, serta batasan-batasan yang ada dalam pelaksanaannya agar tidak mengganggu kinerja pemerintah dan hak asasi manusia.
Kenapa harus dilakukan hak angket ?
Hak angket dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya. Hak angket memungkinkan DPR untuk mengungkap informasi yang penting dan memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menggunakan hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Melalui hak angket, DPR dapat menegakkan kepentingan publik dan melindungi hak-hak rakyat dari tindakan yang merugikan.
Namun, penggunaan hak angket juga dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dilakukan dengan bijaksana dan proporsional. Misalnya, dapat menimbulkan ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif, serta dapat mengganggu kinerja pemerintah dan lembaga negara lainnya. Oleh karena itu, penggunaan hak angket harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aturan dan etika yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Ketiganya yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga hak tersebut:
· Hak Interpelasi:
Hak interpelasi memberikan DPR wewenang untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting atau strategis. Anggota parlemen dapat menyampaikan pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah terkait kinerja pemerintah, kebijakan yang kontroversial, atau isu-isu penting lainnya.
· Hak Angket:
Hak angket memberikan DPR wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara. Hasil dari penyelidikan hak angket dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan atau keputusan lebih lanjut.
· Hak Menyatakan Pendapat:
Hak menyatakan pendapat memberikan DPR wewenang untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang mempengaruhi masyarakat, bangsa, dan negara. Anggota parlemen dapat mengemukakan pendapat atau pemikiran secara terbuka dalam forum DPR.
Bisakah Hak Angket DPR Membatalkan Hasil Pemilu?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait proses pemilu, sedangkan MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu. Jadi, dalam konteks penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu menangani sengketa proses pemilu, sedangkan MK menangani sengketa hasil pemilu.
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, kewenangan untuk mengadili pemilu berada di Mahkamah Konstitusi. MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu dan memutuskan apakah hasil pemilu sah atau tidak sah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Maka, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang untuk mengadili sengketa terkait pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, Hak angket hanya dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan legislatif terhadap kebijakan pemerintah, namun tidak dapat digunakan untuk mengadili atau membatalkan hasil pemilu.
Menurut saya, penggunaan hak angket dalam urusan sengketa pemilu dianggap sebagai langkah yang tidak tepat, karena hak angket hanya digunakan untuk tujuan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat secara umum, dan hasil dari rekomondisi hak angket tersebut dilakukan oleh lembaga atau instansi yang berwenang, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Oleh karena itu, penyelesaian pelanggaran pemilu sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh Niatman Aperli Gea, SE.,SH (Co Founders Script Law)