Opini: LANGKAH BERANI MENUJU KEADILAN, REFORMASI KEJAKSAAN DI INDONESIA


Tangerangtalk – Penegakan hukum bertujuan untuk memperbaiki ketertiban dan kejelasan hukum di tengah masyarakat. 

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan untuk mencapai tujuan hukum yaitu kepastian kemanfaatan dan keadilan. Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, diperlukan keterlibatan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung.

 Kejaksaan memiliki peran yang penting dalam menjaga keadilan di masyarakat. Tugas utamanya meliputi penuntutan terhadap pelanggaran hukum, termasuk penyusunan dakwaan dan pembuktian di pengadilan untuk memastikan adilnya proses peradilan.

 Selain itu, Kejaksaan mengawasi proses penyidikan oleh kepolisian dan lembaga lainnya, serta mengawal seluruh proses peradilan mulai dari persiapan sidang hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

 Mereka juga bertanggung jawab memeriksa peraturan hukum yang ada dan menegakkan putusan pengadilan dengan integritas dan profesionalisme, menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. menegaskan bahwa “ adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penuntutan dan memiliki kewenangan lain sesuai dengan undang-undang.” Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dengan kemampuan untuk menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan berdasarkan bukti yang sah.

 Kejaksaan juga harus terus menegakkan keadilan dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan asas "Fiat justitia et pereat mundus" (Hendaklah kedadilan harus ditegakkan walupun dunia harus binasa).

 Mereka bertanggung jawab atas penuntutan terhadap pelanggaran hukum dan menjaga independensi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang memberikan perlindungan terhadap pengaruh eksternal yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang obyektif.

Mengawali tahun 2024 hasil survei pada Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Kejaksaan Agung meraih 76,2% Tingkat Kepercayaan Publik dimana Kejaksaan Agung masuk tiga besar sebagai institusi di Indonesia yang paling di percaya masyarakat.

 Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase nilai sebesar 76,2%. 

Atas hasil survei tersebut, Kejaksaan Agung dinilai paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Adapun Kejaksaan mengalami peningkatan kepercayaan publik dari 75,1% periode Oktober 2023. Hal ini sejalan dengan peningkatan presepsi masyarakat yang menilai baik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana kembali mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.

 Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan, capaian yang diraih harus terus dijaga dan ditingkatkan, karena setiap tindakan Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat. 

Survei itu juga mengungkap bahwa sebanyak 40,2 persen responden mengaku tahu Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus timah. Dari responden yang tahu, sebanyak 84,9 persen mengaku pernah mendengar nama HM, suami artis SD, yang ditetapkan sebagai salah satu dari 16 tersangka kasus timah. 

Sebanyak 57,2 persen dari responden yang mengaku tahu Kejaksaan Agung mengusut kasus timah juga menyatakan pernah mendengar bahwa Korps Adhyaksa telah menggeledah rumah dan menyita harta HM.

 Sedangkan 66 persen dari responden itu mengaku percaya HM terlibat dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 tersebut.

 Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Salah satu tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moes. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap hasil penghitungan terbaru terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kami perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

 Secara sederhana, kasus tersebut melibatkan kerjasama antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal atau melanggar hukum. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, yang berpotensi merugikan negara. Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian terbesar yang pernah dialami negara.

 Kemungkinan besar modus korupsi serupa juga terjadi di perusahaan lain. Sebelumnya, terdapat beberapa kasus mega korupsi yang mengakibatkan kerugian finansial negara yang besar. Keberanian Kejaksaan dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Tak hanya kasus Timah 300 Triliun yang ditangani Kejaksaan akan tetapi kasus besar seperti pengusutan kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Ilegal, kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019. 

Hingga Selasa, 23 Januari 2024, dugaan Korupsi penerbitan IUP (izin usaha pertambangan) di kabupaten kutai barat dan sejumlah kasus besar lainnya. Tentu pengungkapan kasus besar tersebut merupakan wujud dari keseriusan untuk memberantas korupsi dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan.

Adapun yang menjadi harapan penulis terhadap Kejaksaan Indonesia adalah agar meningkatkan kapasitas jaksa-jaksa dalam penanganan kasus-kasus yang luar biasa seperti korupsi, pelanggaran HAM, dan lainnya. 

Mari bersatu dalam tekad, sikap, tindakan, dan semangat untuk mewujudkan Kejaksaan yang dipercaya, dibutuhkan, dan diinginkan oleh masyarakat. Tanamkan integritas dan disiplin yang tinggi dalam setiap tugas dan tanggung jawab, dengan mengedepankan kejujuran dan menghormati kebenaran, serta menjauhi perbuatan yang mencoreng martabat sebagai insan Adhyaksa yang terhormat, terpercaya, dan berbudi luhur. 

Tingkatkan kemampuan dan profesionalitas agar siap menghadapi setiap hambatan demi melaksanakan penegakan hukum yang sesuai dengan harapan besar rakyat, dikarenakan hukum tertinggi suatu negara ialah keselamatan rakyat (Salus populi suprema lex esto).


*ZAVINA SHARA POVA_MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTIRTA


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url