Sanggar Sangajie Kesti Ttkkdh Dpc Karang Tengah Adakan Penyuluhan Hukum Masyarakat

Sanggar Sangajie Kesti Ttkkdh Dpc Karang Tengah Adakan Penyuluhan Hukum Masyarakat


Tangerang, Tangerangtalk - Sanggar Sangajie Kebudayaan Seni Silat dan Tari Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKDH) DPC Karang Tengah melaksanakan Penyuluhan Hukum Pidana dengan tema, “Perkenalan Hukum Masyarakat dan Generasi Muda Kota Tangerang.” Pembahasan yang dilontarkan oleh beberapa narasumber kompeten adalah fokus kepada Bahaya Narkoba dan Pencegahan Kenakalan Remaja. Sabtu (22/06/2024).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua Sanggar, Adhi Mapray dan Ketua Pelatih Sanggar, Jaey yang melibatkan beberapa narasumber diantaranya adalah Kompol Arif Syaifudin, S.E., S.H. (Wakasat Intelkam Polres Metropolitan Tangerang Kota), Maya Nur Indah Sari, S.H., M.H. (Legal Consultant), dan Abdurrahman, S.H. (Advokat Script Law Platform & RA Law Office).

Sasaran kegiatan tersebut adalah para pelajar dan masyarakat umum sebagai upaya preventif pengawasan terhadap anak dari peristiwa kriminal dan jeratan hukum dapat dimaksimalkan baik dalam posisi pelaku maupun posisi korban. Karena belakangan ini seringkali terjadi pembullyan dan tawuran satu sama lain disetiap tempat di Kota Tangerang.

Adhi Mapray, mengatakan untuk sekelas sanggar atau perguruan bisa merealisasikan acara ini termasuk hal positif yang perlu ditiru oleh setiap kalangan. Keresahan masyarakat adalah sulitnya akses pemahaman hukum secara langsung padahal mereka sangat membutuhkan. Hal ini yang membuat kami terdorong untuk mengadakan penyuluhan hukum.



Ditambahkan oleh Jaey selaku Ketua Pelatih Sanggar, padahal awal tujuan kami yaitu menanamkan pemahaman hukum kepada anak-anak sanggarnya karena mereka berlatar belakang para pesilat harus bisa memilah mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Dan sempat juga sanggar lain berkomunikasi dengan saya perihal mekanisme realisasi penyuluhan hukum karena ketertarikannya untuk penyelenggaraan di sanggar lain.

Salah satu yang sempat didiskusikan dalam Penyuluhan tersebut yaitu pandangan hukum boleh atau tidaknya pemeliharaan tanaman ganja untuk keperluan medis di rumah. Hal itu ditanggapi oleh Kompol Arif Syaifudin, bahwa semua sudah ada aturan dan profesi yang sudah bersertifikasi. Tidak ada jaminan masyarakat biasa memelihara tanaman ganja untuk kebutuhan medis, bagaimana kalau disalahgunakan. Pemeliharaan tanaman ganja oleh masyarakat biasa dilarang secara hukum tanpa terkecuali dan jeratan hukumnya tidak main-main.

“Ya…kegiatan edukasi hukum ini baru permulaan. Memang rencana sanggar kami akan sering-sering mengadakan kembali kedepannya, bahkan kami akan buat pelatihan paralegal supaya masyarakat lingkungan kita bisa secara mandiri menangani persoalan hukum sesuai  jalur yang benar.” Kata Jaey.(Siaran Pers)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url