Banten Menuju Pilkada 2024: Dinasti Politik di Pusaran Kontestasi

 

Nurmilaila_Permahi Komisariat Untirta

Dewasa ini Pilkada menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, mengingat tinggal menghitung bulan menuju Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan kepala daerah merupakan momentum bagi sebuah negara yang menganut asas demokrasi, yang tentu sudah sewajarnya untuk melaksanakan kontestasi politik secara terbuka dengan mengadakan kegiatan untuk terselenggaranya pemerintahan di suatu daerah, kegiatan itu dinamakan PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah). 

Mengingat masih kentalnya Dinasti Politik Di Banten yang dimana Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik ini lebih identik dengan kerajaan. Sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. 

Seperti yang kita ketahui, bahwasannya banyak sekali contoh penyalahgunaan Dinasti politik di lingkungan kita, contohnya terpidana kasus suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan itu menghirup udara bebas setelah hampir 9 tahun mendekam di balik jeruji besi. Tentu, kasus suap Pilkada tersebut melanggar UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sudah terlihat dari sisi itu saja pun Politik dinasti di banten masih sangat kental. 

Politik Dinasti juga berkaitan dengan Hukum dan etika, Dimana dalan tinjauan Hukum Di Indonesia, konstitusi dan peraturan pemilu tidak secara eksplisit melarang politik dinasti. Selama kandidat memenuhi persyaratan hukum dan terpilih melalui proses demokratis, mereka berhak memegang jabatan publik.

Namun, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa petahana tidak boleh mencalonkan kerabat dekat (suami/istri, anak, menantu, dll.) dalam wilayah yang sama, kecuali telah melewati masa jeda satu periode jabatan, dan Etika Politik dinasti sering dianggap tidak etis karena dapat mengurangi prinsip keadilan dan kesetaraan kesempatan dalam politik. Hal ini bisa menciptakan oligarki di mana kekuasaan hanya beredar dalam lingkaran keluarga tertentu.

Ada juga kekhawatiran bahwa politik dinasti bisa memicu nepotisme dan korupsi, karena konsentrasi kekuasaan dalam satu keluarga dapat menghambat mekanisme check and balance serta akuntabilitas publik.

Sehingga dalam pusaran kontestasi politik mengacu pada dominasi keluarga tertentu dalam proses pemilihan umum atau pemilihan pejabat publik.Tentu terdapat beberapa aspek terkait hal tersebut : 

Penguasaan kekuasaan dan kontinuitas

Faktor pendorong (sosial dan ekonomi)

Implikasi dalam kontestasi politik (Konsolidasi kekuasaan)

Respon publik dan Regulasi

Secara keseluruhan, politik dinasti dalam kontestasi politik dapat mempengaruhi dinamika demokrasi dan tata kelola pemerintahan, dengan berbagai dampak yang bisa positif maupun negatif tergantung pada konteks dan bagaimana sistem politik dan regulasi menangani isu tersebut.

Oleh karena itu, Dinasti politik di Banten menjelang Pilkada 2024 merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang hati-hati dalam penanganannya. Meskipun hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri, penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Peningkatan transparansi, pendidikan politik, dan penguatan peran partai politik menjadi langkah-langkah krusial dalam mengatasi tantangan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis di Banten.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url