Korban Pengeroyokan di Morotai Tuntut Keadilan
Morotai, Tangerangtalk - Suparman (20), warga Desa Daruba, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Pada Minggu, 14 Juli 2024, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Zulafiff Senen, SH, MH.
Pertama-tama, Suparman menceritakan kronologi kejadian kepada Zulafiff. Ia mengungkapkan bahwa ketika sedang menunggu bentor di depan Masjid Gotalamo, tiba-tiba seseorang memukulnya dari arah samping kiri. Setelah pukulan pertama, rekan-rekan pelaku lainnya ikut memukul. Akibatnya, Suparman jatuh, dan para pelaku terus menendang serta menginjak kepalanya.
Zulafiff Senen, sebagai kuasa hukum Suparman, segera membawa kliennya ke Polres untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Oleh karena itu, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara.
Selanjutnya, Zulafiff menegaskan bahwa perbuatan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan.
"Selain itu, penganiayaan yang dilakukan oleh lima orang terhadap klien saya, Suparman, menyebabkan gangguan penglihatan pada mata sebelah kiri. Insya Allah, pada Senin, 15 Juli 2024, kami akan membawa klien untuk pemeriksaan intensif guna memastikan kondisi mata kirinya di RSUD Morotai," jelas Zulafiff.(Siaran Pers)