Mengenal tindak kejahatan KBGO ( Kekerasan Berbasis Gender Online)

Felix Bisuk Simanjuntak_Permahi Untirta
Felix Bisuk Simanjuntak_Permahi Untirta


Tangerangtalk - Persoalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berkat ada digitalisasi atau perkembangan teknologi yang tentunya dianggap membawa dampak baik dalam aktivitas dan kehidupan manusia tidak seluruh berdampak baik dan bersesuaian dengan cita-cita yang ada. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan mampu melingkupi seluruh kehidupan dan aktivitas manusia menjadi suatu kekuatan yang pada akhirnya menciptakan masalah-masalah baru yang tentu harus diselesaikan lewat dasar hukum yang mengatur dan menjaga keberlangsungan dari perkembangan teknologi dan juga seluruh kemungkinan terburuk dari adanya teknologi tersebut kepada Manusia. 

Melihat seluruh kejahatan yang ada pada kehidupan di masa sekarang Kita dapat melihat bahwa adanya perkembangan teknologi dapat dijadikan suatu kejahatan bagi para oknum untuk melakukan kejahatannya dengan kemudahan teknologi yang diberikan, yang mana salah satu dari kejahatan tersebut ada KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online). Jika dahulu seseorang hanya dapat melakukan kejahatan berbasis gender secara langsung faktanya sekarang kejahatan tersebut dapat dilakukan melalui teknologi akibat perkembangan digitalisasi yang ada.

Berbicara soal KBGO, KBGO adalah suatu tindak kejahatan yang berbasis kekerasan dengan tujuan melakukan suatu pelecehan berdasarkan gender atau seksual kepada seseorang melalui media online. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa KBGO menjadi suatu tindakan kekerasan ataupun pelecehan yang memang dilakukan melalui berbagai media sosial atau online yang tentunya sangat berpengaruh pada kehidupan dan aktivitas masyarakat sekarang. Adanya tindak kejahatan ini sendiri memberikan rasa cemas pada masyarakat yang tentunya bergantung pada penggunaan teknologi di masa sekarang. Jika Kita melihat keberadaan dari kekerasan dan pelecehan berbasis online ini banyak jenis-jenis dari tindak kejahatan yang masuk dalam konteks kejahatan KBGO ini yaitu:

· Cyber Grooming

Kejahatan yang dikatakan sebagai Cyber Grooming ini adalah kejahatan yang basisnya kekerasan seksual yang dilakukan pada anak melalui media sosial.

· Cyber Hacking

Cyber Hacking adalah suatu tindak kejahatan yang berupa peretasan terhadap akun atau data yang dimiliki oleh orang lain yang tidak berhak untuk dilakukan

· Cyber Harrasment


Cyber Harrasment dapat dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan seksual yang diartikan sebagai suatu bentuk ancaman terhadap pemerkosaan melalui media sosial ataupun online.

· Cyber Flashing

Cyber Flashing ini adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengirimkan suatu konten berupa video ataupun foto seksual seperti alat kelamin dan sebagainya yang dilakukan tentunya tanpa persetujuan penerimanya di media sosial.

· Cyber Surveillance

Kejahatan ini adalah suatu kejahatan yang dilakukan dengan cara meneror secara terus menerus dan bahkan dilakukan dengan mengirimkan gambar, video ataupun teks melalui media sosial yang dilakukan secara terus menerus untuk membuat penerimanya menjadi merasa terancam dan bahkan tidak nyaman.

· Impersonating

Tindakan ini adalah tindak kejahatan yang dilakukan dengan mengambil data seseorang untuk ditiru dan dijadikan suatu akun untuk mempermalukan atau melakukan kejahatan yang dapat sangat merugikan korban.

· Morphing

Tindakan ini adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan cara menambahkan wajah orang lain pada gambar atau video dengan cara mengubahnya yang bertujuan untuk merusak reputasi dari seseorang yang jadi korban dalam tindakan tersebut.

· Online Defamation

Suatu tindakan yang pada hakikatnya merusak reputasi seseorang dengan menyebarluaskan informasi yang kiranya tidak benar atau hal yang sudah menjadi rahasia korban yang tidak dapat disebarluaskan di media sosial ataupun online.

· Non Consensual Intimate Image

Suatu tindak kejahatan dengan menyebar konten intim korban berupa video ataupun gambar dan lain-lain yang bertujuan untuk mengintimidasi dan mendapatkan keuntungan terhadap ancaman yang telah diberikan tersebut.

· Sexting

Tindak kejahatan berupa menyebarluaskan konten yang bernuansa seksual kepada khalayak umum lewat media sosial ataupun online.

· Sextortion


Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

 

 

Jika Kita melihat fenomena dari adanya tindak kejahatan berupa KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) ini, tentu hal tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya sebab yang ada. Jika Kita lihat memang adanya KBGO ini sangat dipengaruhi dengan perkembangan teknologi yang ada di dunia sekarang, dalam hal ini semakin berkembangnya teknologi maka banyak aspek yang harus ditingkatkan untuk mencegah segala dampak negatif akibat perkembangan teknologi itu, misalnya adanya KBGO dapat terjadi disebabkan perkembangan teknologi yang kian meningkat, tapi tidak sandingi pengamanan data yang tentunya juga harus berkembang. Hal ini menjadi suatu hal yang kiranya dapat menjadi suatu kelemahan yang dimanfaatkan oleh para oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan dalam ranah seksual tersebut. Kemudian selanjutnya adalah perhatian dari masyarakat yang rendah tentunya menjadi suatu komponen penyebab terjadi KBGO tersebut. Contohnya adalah data yang Kita miliki sudah seharusnya Kita jaga dan tidak mudah untuk disebarkan di media sosial, karena dengan perhatian masyarakat yang kurang dalam menjaga data dan terlalu mudah menyebarluaskan data yang mereka punya ke media sosial dapat menjadi suatu penyebab adanya tindak kejahatan KBGO tersebut. Kemudian selanjutnya adalah akibat dari tindakan KBGO ini sendiri tentu memiliki dampak yang sedemikian rupa, tentu akibat yang timbul akan sangat merugikan bagi korban dalam tindak kejahatan ini berupa kecemasan, trauma yang mendalam, sanksi sosial yang akan timbul di masyarakat kepada korban, keinginan korban untuk menarik diri dari kehidupan sosial dan bahkan kehilangan pekerjaan dan masa depan. Dalam hal ini tentunya pemberlakuan dari dasar hukum atas jenis tindak kejahatan berupa KBGO ini adalah

2)  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;

3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; 4) Undang-Undang Nomor

11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik; 5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dari jenis kejahatan ini tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan suatu perkembangan dalam ranah teknologi adalah suatu hal yang tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Segala perkembangan dalam ranah teknologi pada akhirnya dimanfaatkan

untuk segala tindakan yang kiranya dapat merugikan seseorang lewat ranah teknologi tersebut. Dalam hal ini memang sudah seharusnya perkembangan teknologi yang punya potensi merugikan lewat dampak negatif yang diberikan harus diseimbangkan dengan perkembangan hukum, kepastian dalam implementasi dasar hukum tersebut dan juga mekanisme pencegahan dampak negatif yang timbul dari perkembangan teknologi tersebut. Oleh karena itu dengan perkembangan teknologi yang kian meningkat maka aspek-aspek lain yang dapat menjadi suatu penyeimbang dari kemajuan teknologi tersebut sudah seharusnya ditingkat untuk perlindungan dan keamanan dari masyarakat Indonesia ini sendiri di masa sekarang.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url