Omong Kosong Putusan MK Final dan Mengikat

 

Omong Kosong Putusan MK Final dan Mengikat
 *Ricci Otto F Sinabutar_Ketua Permahi Untirta

Tangerang Talk - Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes. Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Agung.

Putusan MK bersifat final diatur di pada Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 berbunyi : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelonggaran ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai bisa dilakukan tetapi melawan konstitusi.

Dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Tindakan yang dilakukan oleh Baleg (badan legislasi) ini menciderai demokrasi Indonesia.

Tentu hal ini bertentangan dengan salah satu asas hukum yaitu Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Akan tetapi yang terjadi di demokrasi Indonesia saat ini justru hukum yang akhirnya tunduk pada politik demi melanggengkan kepentingan para oligarki maupun pengusaha di negeri Nusantara ini.

 Dalam menyambut pilkada 2024 koalisi Kim Plus masuknya sejumlah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju untuk kepentingan pemilihan kepala daerah terus menguat.

Tentu bergabungnya sejumlah partai besar bukan tanpa alasan, mereka tak hanya menawarkan kompensasi politik dan ekonomi, akan tetapi para elit Kim Plus kabarnya menekan petinggi partai memakai kasus hukum.

Koalisi yang kerap diwacanakan

dengan nama KIM Plus itu berpotensi melahirkan pasangan calon kepala-wakil daerah tunggal. Jika betul direalisasikan, masyarakat dirugikan karena tidak ada pilihan bagi publik di pilkada. Demokrasi jelas ikut terdampak. 

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa semula, partainya memprediksi akan berlangsung pilkada kotak kosong di 140-150 daerah di tingkat kabupaten/kota.

Tentu Skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat dianggap sebagai cacat demokrasi karena menghilangkan esensi kompetisi politik yang sehat. Demokrasi seharusnya memberikan pilihan nyata bagi pemilih, namun dengan hanya satu calon yang tersedia, masyarakat dipaksa memilih antara calon tunggal atau kotak kosong tanpa alternatif lain. Hal ini menunjukkan minimnya partisipasi politik dan melemahkan prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan keragaman pilihan serta kebebasan menentukan pemimpin berdasarkan visi dan program yang berbeda.



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url