Kuasa Hukum Bantah Klien Terlibat Kasus Penjarahi Ayah

 


Tangerang talk Tim kuasa hukum Deny Garuda Zulafiff Senen dan Achmad membantah keras pemberitaan yang mengaitkan klien mereka dengan kasus seorang anak yang dikabarkan memenjarakan ayah kandungnya sendiri.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (14/9) Zulafiff menyoroti pemberitaan di beritadetik.id (23 Agustus 2024) dan Teropongmalut.com (13 September 2024) yang menurutnya tidak berdasar. 

Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan sosok yang taat agama dan menghormati orang tua. "Tidak mungkin klien kami melakukan tindakan seperti itu," tegas Zulafiff Sabtu 14 Augustus 2024 . 

Selain itu, kuasa hukum juga membantah tudingan mengenai dugaan korupsi dana Bumdes senilai Rp700 juta yang dimuat dalam kedua media tersebut. 

Kuasa Hukum itu menjelaskan bahwa dana Bumdes bukan pinjam-meminjam melainkan kerja sama usaha dengan sistem sering profit serta ada jangka waktu.

"Kerja sama yang dilakukan antara pihak perusahan dengan pihak Bumdes dalam hal ini klien kami itu tidak terlibat dan klien kami bukan pemegang saham di perusahaan tersebut," terangnya. 

Penggunaan uang Rp700 juta permasalahan ini menurut hematnya sudah terselesaikan dengan baik Antara Kedua Pihak Yaitu Bumdes Korago Dan Bumdes Sambiki Baru. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan dapat merugikan nama baik seseorang," ujar Zulafiff.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik klien mereka.

"Kami dari tim kuasa hukum klien kami, akan menempuh proses hukum sebagaimana peraturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Masalah Bumdes itu Klier And Klier , Sehingga Pihak Kuasa Hukum Deny Garuda Berharap Persoalan Bumdes Tidak Perluh Lagi Harus Di Perdebatkan Dan Di Jadikan Sebagai Isu Liar Dan Di Pertentangkan Di Ruang Publik. Tegas Zulafiff. (Siaran Pers)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url