HIDUP KALAU GA BEDA PERASAAN, YA BEDA AGAMA - CIILS FH UNTIRTA GELAR PENYULUHAN TINGKAT INTERNASIONAL

 

HIDUP KALAU GA BEDA PERASAAN, YA BEDA AGAMA - CIILS FH UNTIRTA GELAR PENYULUHAN TINGKAT INTERNASIONAL
Penulis Subandriah_FH Untirta 2023


TangerangTalk - Center for Indonesian & Internasional Legal Studies (CIILS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah melangsungkan Penyuluhan Tingkat Internasional dilaksanakan melalui zoom meeting.

Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, sebuah penyuluhan internasional bertemakan "Pernikahan Beda Agama & Pernikahan Beda Negara dalam Konteks Hukum Indonesia dan Hukum Islam". Penyuluhan ini Bekerjasama antara Center for Indonesian and International Legal Studies (CIILS)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) dengan Pertubuhan Masyarakat Indonesia Pulau Pinang Malaysia (PERMAI) berhasil menggelar acara yang sangat dinanti-nantikan.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 partisipan dari berbagai status. Termasuk mahasiswa, dosen, dan partisipan umum. Tema utama seminar ini adalah analisis hukum terkait pernikahan beda agama dan pernikahan beda negara dalam konteks hukum Indonesia dan hukum Islam.

Bapak Eddy Virgo Ng, Presiden Pertumbuhan Masyarakat Indonesia Pulang Pinang Malaysia (Permai),  menyambut hadirin dengan pidato pembuka yang menyoroti kompleksitas isu pernikahan beda agama dan pernikahan beda negara. Beliau menekankan pentingnya dialog internasional untuk menemukan solusi yang inklusif dan berkeadilan.

Ibu Nabilah Falah S.H,. M.H. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), memberikan paparan tentang pandangan hukum Islam terhadap pernikahan beda agama. Sedangkan Bapak Ibnu Paqih S.H,. M.H. Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ( Untirta)  membahas regulasi hukum internasional terkait pernikahan di luar negeri.

Bagian diskusi panel juga menjadi bagian penting acara, di mana partisipan aktif berpartisipasi dalam kategori pendapat dan pertanyaan. Topik seperti larangan pernikahan beda agama menurut hukum positif Indonesia, proses pencatatan perkawinan beda agama di luar negeri, dan implikasi moral dari pernikahan campuran menjadi sorotan utama diskusi.

Penyuluhan ini berhasil terselesaikan sesi  keynote speech dari dua Pemateri yang sangat Luar Biasa sekali. Beliau menekankan perlunya harmonisasi hukum dan budaya dalam menghadapi tantangan global.

Acara ini diakhiri dengan harapan positif bahwa penyuluhan - diskusi seperti ini akan terus berlanjut demi meningkatkan pemahaman dan toleransi antarbudaya. Center for Indonesian and International Legal Studies (CIILS)  Fakultas Hukum (FH) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Pertubuhan Masyarakat Indonesia Pulau Pinang Malaysia (Permai) berkomitmen untuk melaksanakan kerjasama akademis dan profesional yang lebih erat guna meningkatkan pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan demikian, penyuluhan internasional ini bukan saja sebagai wadah pembelajaran, tetapi juga sebagai platform untuk membangun sinergi antar-negara dan komunitas dalam menghadapi isu-isu multinasional yang kompleks. (Siaran Pers)

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Anonim
    Anonim 22 Oktober 2024 pukul 18.51

    Mantap subandriah

Add Comment
comment url