Siaran Pers Aksi HMI MPO di HUT Kabupaten Serang



Tangerangtalk - Pada usia ke-498 tahun, Kabupaten Serang seharusnya telah menapaki kemajuan yang signifikan sebagai daerah yang kaya akan sejarah dan potensi ekonomi. Namun, demonstrasi yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang pada 8 Oktober 2024 ini menggambarkan betapa banyak pekerjaan rumah yang masih belum terselesaikan, bahkan di masa kepemimpinan Bupati yang hampir berakhir. Di tengah perjalanan menuju abad kelima, Kabupaten Serang masih dihadapkan dengan segudang permasalahan yang kian mendesak untuk ditangani.

Salah satu isu yang mengemuka adalah tingginya angka pengangguran. Data BPS 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Serang mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi di Provinsi Banten, mencapai 9,94%. Ironisnya, meskipun Kabupaten Serang memiliki 362 perusahaan industri besar dan sedang—terbanyak ketiga di Banten—kesempatan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Dibandingkan dengan Kabupaten Lebak yang memiliki jauh lebih sedikit perusahaan tetapi menawarkan lebih banyak lowongan kerja, jelas bahwa penyerapan tenaga kerja di Serang masih sangat minim. Pemerintah Kabupaten perlu mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada angkatan kerja lokal untuk menurunkan angka pengangguran ini.

Selain masalah pengangguran, persoalan serius lainnya adalah keberadaan pabrik minuman keras di wilayah Serang. Kabupaten yang dikenal memiliki nilai-nilai religius dari sejarah Kesultanan Banten ini tercoreng oleh aktivitas industri yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang secara eksplisit melarang produksi minuman beralkohol. Lemahnya implementasi perda ini mengakibatkan citra daerah terdegradasi, mengingat identitas Serang sebagai daerah yang kaya akan nilai-nilai Islam yang luhur.

Kesehatan ibu dan anak juga menjadi sorotan. Tingginya angka kematian ibu dan bayi menunjukkan bahwa fasilitas dan layanan kesehatan di Serang masih kurang memadai. Angka kematian ibu pada tahun 2022 tercatat sebanyak 52 orang, sementara kematian bayi mencapai 202 kasus. Minimnya layanan kesehatan di daerah-daerah terpencil, seperti Pulau Tunda, memperparah kondisi ini. Warga harus menyeberangi lautan untuk mendapatkan akses pelayanan medis yang layak, menunjukkan betapa timpangnya infrastruktur kesehatan di wilayah ini.

Isu kekerasan terhadap anak semakin memperburuk citra Kabupaten Serang sebagai daerah yang aman dan ramah bagi warganya. Data P2TP2A menunjukkan 60 kasus kekerasan terhadap anak dari Januari hingga Agustus 2024, 44 di antaranya adalah kekerasan seksual. Ini adalah situasi darurat yang memerlukan tindakan hukum tegas dan perlindungan anak yang nyata sesuai amanat Perda No. 13 Tahun 2017.

Persoalan lingkungan juga tak kalah penting. Kabupaten Serang belum memiliki Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), dan masalah kekurangan air bersih di wilayah utara, seperti di Desa Alang-alang, menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap krisis lingkungan yang dapat memicu wabah penyakit. Pemerintah Kabupaten harus segera bertindak untuk menyediakan infrastruktur dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dengan segala permasalahan yang terjadi, tuntutan dari mahasiswa HMI MPO Cabang Serang sangat relevan. Mereka mendesak pemerintah untuk memberantas produksi dan peredaran minuman keras, memperhatikan pengangguran dengan memprioritaskan putra-putri daerah, meningkatkan fasilitas kesehatan, serta mengatasi masalah sampah dan kekurangan air. Selain itu, pembangunan infrastruktur, khususnya penerangan jalan umum dan fasilitas pendidikan di daerah terpencil seperti Pulau Tunda, harus menjadi prioritas utama.

Ulang tahun Kabupaten Serang ke-498 ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi diri. Masa depan Serang terletak pada bagaimana pemimpinnya merespons tuntutan rakyat, terutama dalam hal kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. Pemerintah tidak bisa lagi berlindung di balik status quo, saatnya perubahan nyata dilakukan.

Maka atas dari pada hal itu kami HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (MPO) CABANG SERANG menuntut kepada Pemkab Serang :

1. Berantas semua pihak yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras beralkohol di wilayah Kab. Serang.

2. Prioritaskan Putera/I Daerah dalam perekrutan karyawan demi menekan angka pengangguran Kab. Serang.

3. Beranas oknum pungli lowongan pekerjaan yang ada di wilayah Kab. Serang.

4. Tegakkan PERDA No. 13 Tahun 2017 tentan Penyelenggaraan Perlindungan Anak”5. Tingkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan terkhusus bagi ibu hamil demi meminimalisir potensi kematian ibu dan bayi.

6. Optimalkan pembangunan fasilitas pendidikan secara merata di Kab. Serang terkhusus di Pulau Tunda.

7. Tegakkan PERDA No. 3 Tahun 2017 tentang PercepatanPembangunan Prov. Banten.

8. Tuntut Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membentuk badan khusus yang konsentrasi pada penanggulangan kekeringan air di wilayah serang utara. 

9. Berikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL.

10. Percepat pembuatan TPSA di Kab. Serang.

11. Segerakan Pembuatan Perda Disabilitas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url