REGULASI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA TERHADAP JUDI ONLINE DI ERA DIGITAL DITINJAU BERDASARKAN KUHP LAMA DAN KUHP BARU, SERTA UU NOMOR 1 TAHUN 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Nelly Esterina Situmorang1, Indah Fitaloka2, Yusuf Bachtiyar3, Salsabila Istiara 4 (11112101381, 11112101572, 11112100943, 11112101464)
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Abstract
Gambling is a criminal act that is strictly regulated in Indonesian positive law, as stated in the Criminal Code and other regulations such as the UU ITE. Online gambling is a phenomenon that continues to grow along with advances in technology and internet accessibility. Although it offers entertainment, online gambling also carries significant risks, including addiction, financial loss, and adverse social impacts. Online gambling is an act that is prohibited based on the provisions in Article 27 (2) of the UU ITE, namely that anyone who intentionally and without the right distributes and/or transmits and/or makes accessible electronic information and/or electronic documents that contain gambling content. This study uses a normative legal approach with secondary data from primary legal materials, such as the Criminal Code, Laws. The regulation of online gambling crimes based on the old Criminal Code is in Article 303 and Article 303 bis. Online Gambling Regulations in the New Criminal Code are contained in Articles 426 and 427. Online Gambling Regulations Based on Law Number 1 of 2024, the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions are contained in Article 27 paragraph (2) and Article 45 paragraph (3). State actions or efforts against online gambling in the digital era include government supervision and regulation, forming an online gambling task force with the issuance of Presidential Decree Number 21 of 2024 concerning the Online Gambling Eradication Task Force, blocking online gambling sites and applications, strengthening technology and cyber security, and international cooperation.
Keywords: Online Gambling, Regulation, Crime.
Abstrak
Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana tercantum dalam KUHP dan peraturan lain seperti UU ITE. Judi online merupakan fenomena yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan aksesibilitas internet. Meskipun menawarkan hiburan, perjudian daring juga membawa risiko signifikan, termasuk kecanduan, kerugian finansial, dan dampak sosial yang merugikan. Judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat
(2) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder dari bahan hukum primer, seperti KUHP, Undang-Undang. Regulasi tindak pidana judi online berdasarkan KUHP lama ada di dalam pasal 303 dan pasal 303 bis. Regulasi Judi Online di KUHP Baru termuat dalam pasal 426 dan pasal 427. Regulasi Judi Online Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik termuat dalam pasal Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3). Tindakan atau ipaya negara terhadap judi online di era digital diantaranya adalah pengawasan dan regulasi pemerintah, membentuk satgas judi online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, pemblokiran situs dan aplikasi judi online, penguatan teknologi dan kemanan siber, serta Kerjasama internasional.
Kata Kunci: Judi Online, Regulasi, Tindak Pidana.
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat di era digital telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia. Di antara fenomena yang timbul akibat kemajuan teknologi ini adalah meningkatnya aktivitas judi online. Judi online, yang awalnya hanya sekadar alternatif dari perjudian tradisional, kini telah berkembang menjadi industri global yang melibatkan ribuan individu dan organisasi. Banyak kasus judi online ilegal telah merugikan warga negara Indonesia, baik secara materil maupun immateril. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi adalah kasus judi online pegawai komdigi yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan menetapkan tersangka Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oleh karena itu, regulasi dan penegakan hukum atas judi online menjadi topik penting yang perlu diprioritaskan demi menjaga keseluruhan sistem hukum negara.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat semakin memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak
4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau
1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. Data tersebut diungkap pada Podcast JUMATAN (Jumpa PPATK Pekanan) edisi 26 Juli 2024 bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum.Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang terkait dengan judi online, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Permainan dan Taruhan dalam Sistem Elektronik. Regulasi-regulasi ini dirancang untuk mengatur aktivitas perjudian secara elektronik dan menetapkan sanksi bagi pelaku ilegal. Meskipun regulasi yang ada sudah cukup komprehensif, efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online masih menghadapi beberapa tantangan. Antara lain, teknologi digital yang cepat evolusi dan kompleksitas jenis-jenis perjudian online yang sulit dideteksi dan diidentifikasi. Selain itu, kesesuaian regulasi dengan dinamika teknologi juga menjadi salah satu tantangan yang signifikan.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan strategi holistik yang melibatkan integrasi berbagai elemen, yaitu Regulasi Hukum, Penegakan Hukum, Kerjasama Internasional, Teknologi, Pencegahan dan Edukasi, Pengadilan yang Efisien, dan Dukungan Masyarakat. Strategi ini bertujuan agar upaya penegakan hukum terhadap judi online ilegal dapat lebih efektif dan efAisien dalam jangka panjang. Berdasarkan uraian permasalahan di
atas, dapat ditarik rumusan-rumusan masalah diantaranya yaitu: Bagaimana regulasi dan penegakan hukum di Indonesia terhadap judi online? dan Bagaimana tindakan atau upaya yang dilakukan oleh negara terhadap judi online di era digital?.
Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau dapat juga dinamakan penelitian hukum kepustakaan. Peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Peneliti dalam mengumpulkan data dapat melalui studi pustaka atau literatur. Dalam hal ini peneliti menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder didapatkan kondisi langsung dari data berbagai referensi seperti jurnal, berita dan buku. Bahan hukum tersebut akan dirangkum dan dicatat oleh peneliti secara sistematis yang bertujuan untuk memudahkan dalam mengambil kesimpulan dari problem yang diteliti. Teknik dalam pengumpulan data ini dengan mempelajari, mengkaji dan menganalisis dari kasus judi online yang terjadi saat ini. Selain itu juga dihubungkan dengan peraturan pemerintah atau undang-undang yang berlaku.
Hasil dan Pembahasan
A. Regulasi dan Penegakan Hukum Indonesia Terhadap Judi Online di Era Digital
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Penegakan hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Upaya penegakan hukum terhadap judi online adalah dengan melakukan Upaya preventif dan Upaya represif.
Dalam konteks hukum, upaya preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum. Upaya preventif ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan serta menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat untuk meminimalisir berkembangnya suatu kejahatan dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di tengah Masyarakat. Sementara, Upaya represif adalah suatu bentuk tindakan dan upaya yang dilakukan dengan cara mencari langsung akar permasalahan ke masyarakat guna memberantas suatu kejahatan dengan memberikan tindakan tegas agar pelaku kejahatan mendapatkan efek jera
Regulasi Judi Online Berdasarkan KUHP Lama Pasal 303 dan Pasal 303 bis
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
4. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; 2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. \
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Regulasi Judi Online Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Pasal 426 dan Pasal 427 “Perjudian”
Pasal 426
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin.
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Regulasi Judi Online Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang
Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
B. Tindakan atau Upaya Negara Terhadap Judi Online di Era Digital
Upaya negara dalam menghadapi judi online di era digital adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerugian finansial, masalah sosial, dan kejahatan siber, dalam mengatasi praktek judi online negara memiliki dasar hukum untuk mencegah, menangani judi online di era digital, Upaya dan Tindakan pemerintah tersebut ialah:
1. Pengawasan dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah sampai detik ini terus memperketat pengawasan terhadap situs dan konten judi online. Regulasi ini mencakup pembatasan iklan judi yang sering ditemui di situs- situs tidak resmi dan penerapan mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah akses ke situs-situs tersebut. Undang-Undang ITE melarang penyebaran informasi yang mengandung unsur perjudian secara online, termasuk iklan judi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun tidak secara khusus mengatur judi online, beberapa peraturan pemerintah mengatur tentang penyelenggaraan perjudian secara umum. Penting untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menghindari akses ke situs- situs judi yang tidak sah
Pemerintah saat ini telah membentuk Satgas Judi Online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Hingga saat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menurunkan jumlah akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen. Menkominfo menjelaskan Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79.
3. Pemblokiran Situs dan Aplikasi Judi Online
Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa Pemerintah memiliki kewenangan untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum. Selain itu dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 tahun 2020 tentang tata cara pengendalian konten negatif di ruang digital. Untuk itu dalam hal Pemblokiran dan Aplikasi Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif membelokir situs judi online, aplikasi, dan platform digital yang melanggar hukum, Selain itu juga pemerintah melakukan kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut. Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
4. Penguatan Teknologi dan Keamanan Siber
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang kerangka hukum untuk pengelolaan keamanan di ruang siber. Dalam Undang-Undang 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme tentang Mengawasi potensi pencucian uang dari aktivitas perjudian online. Untuk itu dalam penguatan teknologi dan keamanan siber pemerintah telah melakukan kerja sama dengan platform digital global untuk mengawasi aktivitas yang melanggar hukum.
5. Kerjasama Internasional
Pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan lintas negara untuk mrnutup jaringan judi online internasional sebagaimana di amanatkan dan di cantumkan dalam Konvensi PBB tentang kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC).
Kesimpulan dan Saran Kesimpulan
Judi online merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat
(2) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Regulasi tindak pidana judi online berdasarkan KUHP lama ada di dalam pasal 303 dan pasal 303 bis. Regulasi Judi Online di KUHP Baru termuat dalam pasal 426 dan pasal 427. Regulasi Judi Online Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik termuat dalam pasal Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3). Tindakan atau ipaya negara terhadap judi online di era digital diantaranya adalah pengawasan dan regulasi pemerintah, membentuk satgas judi online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring, pemblokiran situs dan aplikasi judi online, penguatan teknologi dan kemanan siber, serta Kerjasama internasional.
Saran
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap judi online, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
1. Pembaruan Regulasi: Memperbarui UU ITE dan KUHP agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan praktik perjudian online yang baru.
2. Peningkatan Kerjasama Antar Lembaga: Mendorong kolaborasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum, penyedia layanan internet, dan otoritas terkait untuk memantau dan menindak situs judi ilegal secara lebih efektif.
3. Edukasi Masyarakat: Mengintensifkan program edukasi mengenai bahaya perjudian online kepada semua lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dan sosial.
4. Penggunaan Teknologi Canggih: Memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan memblokir akses ke konten perjudian online secara lebih efisien.
5. Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye anti-judi yang melibatkan tokoh masyarakat dan pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif dari perjudian online.
Daftar Pustaka
Dian Erika, “Menlu Sebut Judi Online jadi kejahatan Transnasional Mengatasinya Perlu Kerja sama Antarnegara”, https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/14172231/menlu-sebut- judi-online-jadikejahatan-transnasional-mengatasinya-perlu, dikunjungi pada 26 November 2024 pukul 21.10 WIB.
JDIHkominfo, “Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”,
https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/167/t/undangundang+nomor+11+tahun+20 08, dikunjungi pada 26 November 2024 pukul 21.00 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
PPATK, “Gawat!Jumlah Fantastis Usia Anak Main Judi Online”, https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi- online.html, diakses pada 27 November pukul 13.33 WIB.