HEBOH PEMBAKARAN PETERNAKAN AYAM DI PADARINCANG, SOLUSI ATAU MASALAH BARU?

 

HEBOH PEMBAKARAN PETERNAKAN AYAM DI PADARINCANG, SOLUSI ATAU MASALAH BARU?
Nayla Rizkia Utami_Permahi Untirta

Tangerangtalk - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan mendefinisikan peternakan dalam Pasal 1 Angka 1 yang berbunyi Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pasca panen, pengelolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. Tujuan dari berternak adalah untuk menghasilkan manfaat yang dicapai dari kegiatan tersebut. 

Di Indonesia sendiri banyak macam-macam jenis perternakan. Mulai dari perternakan besar, peternakan kecil, peternakan unggas, dan peternakan aneka ternak. Tata cara berternak yang baik harus meliputi bahan bangunan, ventilasi, dan lokasi. Dari segi lokasi, kandang ternak sebaiknya jauh dari pemukiman warga. 

Hal ini untuk menjaga kebersihan sekitar. Tetapi dalam realitanya, banyak peternakan yang ditemukan dekat dengan pemukiman warga. Salah satu kasus seperti ini tejadi di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Peternakan tersebut milik PT Sinar Ternak Sejahtera. Beberapa warga merasa dirugikan akibat adanya peternakan tersebut.

Kejadian ini bermula sejak tahun 2013, terdapat pengusaha yang mendirikan peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Kapasitas ayam mencapai 30.000 ekor, tahun 2016 warga berusaha untuk menegur pihak peternakan karena bau yang ditimbulkan tidak sedap dari peternakan tersebut melalui surat dan pertemuan, namun masyarakat tidak mendapatkan respon dari pihak yang bersangkutan. 

Pada 2018 peternakan tersebut ditutup karena adanya protes dari mayarakat, tetapi tahun 2019 peternakan tersebut dijual kepada pengusahaan lainnya dan merenovasi bangunan untuk menampunng sekitar 270.000 ekor ayam. Puncaknya pada tahun 2023, masyarakat terus melakukan protes hingga menggelar unjuk rasa, tetapi tidak kunjung mendapat jawaban maupun tanggapan dari pemerintah dan perusahaan. 

Menyadari situasi yang semakin memanas, Bupati Serang menggelar mediasi antara warga dan pihak perusahaan tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2023. Namun, dalam pertemuan tersebut, Bupati Serang menolak permintaan untuk mencabut izin operasional PT Sinar Ternak Sejahtera.

 Hal ini sangat berdampak pada masyarakat, beberapa warga yang dulunya mempunyai usaha ternak terpaksa menutup usahannya dan beralih pada pekerjaan serabutan. Masyarakat juga mendapatkan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut, iritasi kulit, mual, demam, bahkan ada seorang warga yang meninggal karena penyakit paru-paru.

 Karena sudah banyak dampak yang timbul dan masyarakat tidak kunjung mendapatkan tanggapan maupun jawaban. Oknum yang diduga merasa terganggu melakukan pembakaran kandang ternak milik PT Sinar Ternak Sejahtera, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pembakaran terjadi tepatnya pada 24 November 2024. 

Polisi menetapan tersangka pembakaran sejumlah 11 orang, 6 diantaranya masih dibawah umur. Kandang ternak yang dibakar mencapai kerugian kurang lebih 11 miliar. Para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Aparat melakukan penangkapan secara brutal, penangkapan warga juga dilakukan tanpa adanya surat resmi perintah. Sesuai Pasal 18 KUHAP Ayat 1

Penangkapan harus disertai surat perintah dan penyidik wajib membawa surat tugas saat melakukan penangkapan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Selain itu, rumah mereka digeledah malam hari, masyarakat yang melihat langsung mengalami trauma. Kondisi seperti ini memperlihatkan, warga yang berkali-kali melapor tetapi diabaikan, tetapi saat perusahaan merasa dirugikan akibat pembakaran, aparat bertindak cepat. Memang situasi pembakaran tidak dapat dibenarkan, tetapi harus memakai cara apalagi agar masyarakat yang terkena dampak didengar?

‘Necessitas facit licitum quod alias non est licitum’

“Keadaan darurat membuat sesuatu yang biasanya tidak sah menjadi sah”

Penulis berharap kasus ini mendapatkan tindak lanjut mengapa polisi tidak ada surat resmi saat melakukan aksi penangkapan, siapa orang dibalik kasus tersebut? Dengan situasi seperti ini, harus dilakukan praperadilan untuk mengkaji sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atau justru melanggar hak-hak warga. Situasi ini memperlihatkan bahwa kepentingan bisnis besar lebih dilindungi dibandingkan suara rakyat kecil. Jika hukum terus-terusan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kepercayaan rakyat terhadap keadilan semakin terkikis. Protes warga bukan tanpa alasan, mereka hanya ingin lingkungan tempat tinggalnya tidak tercemar, kesehatan mereka tidak terganggu, usaha mereka kembali. Pemerintah harus lebih serius menanggapi keluhan warga sejak awal, bukan hanya bertindak saat situasi sudah memanas. 

Previous Post
5 Comments
  • initialvi
    initialvi February 27, 2025 at 3:11 PM

    Analisis dan kritik sosial yang bagus, keren bangettt!!

  • Anonymous
    Anonymous February 27, 2025 at 9:16 PM

    sukaa cara penulisan nya🙌🏻

  • Anonymous
    Anonymous February 27, 2025 at 9:27 PM

    Calon Menteri Hukum nih 🔥

  • Anonymous
    Anonymous February 27, 2025 at 9:32 PM

    Mahasiswi hukum nih... Semangat...

  • Anonymous
    Anonymous February 28, 2025 at 12:36 AM

    Keren cara penulisannya, sangat cocok untuk seorang mahasiswi hukum

Add Comment
comment url