Mantan Hakim MK dan Peneliti Hukum Sepakat Sengketa Pilkada Kabupaten Serang Tidak Dapat Diterima


 

Mantan Hakim MK dan Peneliti Hukum Sepakat Sengketa Pilkada Kabupaten Serang Tidak Dapat Diterima
Arrival Nur Ilahi

Tangerangtalk - Arrival Nur Ilahi Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute (ICLI) dimintai keterangan mengenai sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang. Dalam keteranganya disebutkan bahwa sengketa itu semestinya sudah tidak dapat diterima dan tidak perlu sampai masuk tahapan pembuktian. Hal ini didasarkan pada beberapa hal:

Pertama, dilihat dari permohonan pemohon (red: Andhika Hazrumy dan Nanang Supriatna) pada intinya ingin menyatakan bahwa pihak terkait (red: Ratu Zakiyah dan Najib Hamas) melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif. Jika berbicara proses ini seharusnya bukan masuk ke Mahkamah Konstitusi, namun diselesaikan oleh Lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran proses yaitu Badan Pengawas Pemilu menurut Pasal 135A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Kedua, melihat persidangan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa tersebut sebetulnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, ada yang ditindak lanjuti dan ada juga yang tidak terbukti. Artinya, saya ingin menyebutkan bahwa pemohon sejatinya ingin memperkuat pendapat Bawaslu di Mahkamah Konstitusi saja.

Ketiga, Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebenernya sudah jelas bahwa permohonan pembatalan hasil pemilu hanya bisa dilakukan ketika selisih hasilnya tidak lebih dari 2%. Walaupun dalam praktik pasal ini kadangkali tidak berlaku untuk sengketa yang menyatakan TSM. Saya ingin menegaskan bahwa kalaupun permohonan TSM haruslah disertai dengan pengaruh suara yang terpengaruh. Saya tidak melihat ada dalil mengenai total suara yang bergeser atau suara yang harusnya didapati oleh pemohon.

Keempat, dalil pemohon selalu mengenai Abuse of Power dari suami pihak terkait yang sedang menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tetapi, saya sangat yakin masyarakat Kabupaten Serang memahami dalil Abuse of Power harusnya mengarah juga kepada pemohon karena pemohon merupakan mantan wakil gubernur dan mantan Bupati Serang sebelumnya adalah keluarganya, lebih lanjut sekda menjadi pasangan calonnya yang mana artinya sangkaan relasi ASN lingkup pemda hanya memungkinkan dilakukan oleh pemohon.

Terakhir, kalaulah boleh berandai-andai saya yakin Mahkamah Konstitusi akan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena secara formal ini tidak memenuhi terlebih pembuktian pemohon sangat subjektif sifatnya. (Siaran Pers)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url